SELAMAT DATANG DAN SELAMAT BERGABUNG BERSAMA KAMI DI KEPENGHULUAN
WILUJENG SASARENGAN DI WEB BALE NYUNGCUNG

Sabtu, 24 Juli 2010

Problem nikah sirri.

Anda pasti sering mendengar istilah nikah sirrih atau nikah agama. Tapi kadang ada perbedaan persepsi tentang kedua istilah tersebut.
Yang benar bukan nikah sirrih tapi nikah sirri (tanpa H). Sesuai makna aslinya dalam bahasa arab, kata sirri berarti samar atau rahasia, maka nikah sirri artinya nikah yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi, dalam hal ini pada masa sekarang artinya tidak didaftarkan ke Kantor Urusan Agama.
Dahulu yang disebut nikah sirri artinya nikah yang tidak dihadiri saksi, sehingga sayyidina umar ketika disebutkan ada orang yang nikah sirri beliau menyatakan : "Seandainya aku tahu maka akan aku rajam". Hal ini mengindikasikan bahwa nikah sirri pada masa itu tidak ada bedanya dengan prostitusi/perzinahan sehingga melazimkan rajam. Namun untuk saat ini kondisinya banyak yang berbeda. Faktanya pada pernikahan sirri masa ini kadang-kadang saksi banyak dan dilakukan sesuai ajaran fiqh Islam, nah disinilah kemudian yang memunculkan polemik di kalangan masyarakat awam. Hl ini terjadi karena ketidaktahuan fakta hukum yang sebenarnya.
UU no 1 tahun 1974 sendiri menyatakan bahwa pernikahan yang sah itu adalah pernikahan yang dilaksanakan menurut ajaran agama masing-masing. Hal ini berarti jika nikah sirri tadi dilakukan dengan dasar ajaran fiqh islam, maka secara hukum ia dikatakan pernikahan yang sah. Namun perlu diingat juga bahwa hukum tidak bisa diterapkan secara terpisah-pisah. maksudnya, betul prnikahan itu bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya jika dihadiri ahli agama, tapi bagaimana jika yang hadir itu bukan ahli agama, atau pernikahan itu dilaksanakan dengan pendekatan fiqh yang berbeda secara madzhab.
Kalo hendak mencari aman mudah, "khuruj minal khilap mustahab" artinya keluar dari persengketaan itu dianjurkan, oleh karena itu yang paling aman laksanakan nikah secara hukumm fiqh dan daftarkan di KUA. Toh nikah adalah ibadah, kenapa kita harus setengah-setengah dalam ibadah? wallohu a'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar