SELAMAT DATANG DAN SELAMAT BERGABUNG BERSAMA KAMI DI KEPENGHULUAN
WILUJENG SASARENGAN DI WEB BALE NYUNGCUNG

Sabtu, 24 Juli 2010

Problem nikah sirri.

Anda pasti sering mendengar istilah nikah sirrih atau nikah agama. Tapi kadang ada perbedaan persepsi tentang kedua istilah tersebut.
Yang benar bukan nikah sirrih tapi nikah sirri (tanpa H). Sesuai makna aslinya dalam bahasa arab, kata sirri berarti samar atau rahasia, maka nikah sirri artinya nikah yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi, dalam hal ini pada masa sekarang artinya tidak didaftarkan ke Kantor Urusan Agama.
Dahulu yang disebut nikah sirri artinya nikah yang tidak dihadiri saksi, sehingga sayyidina umar ketika disebutkan ada orang yang nikah sirri beliau menyatakan : "Seandainya aku tahu maka akan aku rajam". Hal ini mengindikasikan bahwa nikah sirri pada masa itu tidak ada bedanya dengan prostitusi/perzinahan sehingga melazimkan rajam. Namun untuk saat ini kondisinya banyak yang berbeda. Faktanya pada pernikahan sirri masa ini kadang-kadang saksi banyak dan dilakukan sesuai ajaran fiqh Islam, nah disinilah kemudian yang memunculkan polemik di kalangan masyarakat awam. Hl ini terjadi karena ketidaktahuan fakta hukum yang sebenarnya.
UU no 1 tahun 1974 sendiri menyatakan bahwa pernikahan yang sah itu adalah pernikahan yang dilaksanakan menurut ajaran agama masing-masing. Hal ini berarti jika nikah sirri tadi dilakukan dengan dasar ajaran fiqh islam, maka secara hukum ia dikatakan pernikahan yang sah. Namun perlu diingat juga bahwa hukum tidak bisa diterapkan secara terpisah-pisah. maksudnya, betul prnikahan itu bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya jika dihadiri ahli agama, tapi bagaimana jika yang hadir itu bukan ahli agama, atau pernikahan itu dilaksanakan dengan pendekatan fiqh yang berbeda secara madzhab.
Kalo hendak mencari aman mudah, "khuruj minal khilap mustahab" artinya keluar dari persengketaan itu dianjurkan, oleh karena itu yang paling aman laksanakan nikah secara hukumm fiqh dan daftarkan di KUA. Toh nikah adalah ibadah, kenapa kita harus setengah-setengah dalam ibadah? wallohu a'lam

Problem nikah sirri.

Anda pasti sering mendengar istilah nikah sirrih atau nikah agama. Tapi kadang ada perbedaan persepsi tentang kedua istilah tersebut.

bahtsul

Dalam pertemuan pertama ini pembahasan belum menukik kepada persoalan-persoalan munakahat secara detail. Pembahasan masih merupakan sebuah pembukaan melihat dan mengamati berbagai persoalan dalam pernikahan yang sering terjadi di masyarakat.

Pembahasan di mulai dengan pembukaan dari Kepala KUA yang mengungkap tentang perkembangan teknologi yang memungkinkan prosesi akad nikah dilakukan secara jarak jauh dengan menggunakan teknologi “TV Conperence”. Dengan teknologi ini kita bisa berinteraksi jarak jauh secara tatap mata langsung. Bahkan di jaman yang serba modern ini teknologi tersebut sudah bisa kita gunakan sehari-hari dengan menggunakan alat komunikasi telepon, yakni HP (Hand Phone) dengan teknologi 3G-nya. Hal ini patut menjadi kajian bersama apakah pernikahan dengan cara tersebut bisa syah adanya?

Persoalan kedua yang mengemuka adalah persoalan kelonggaran dalam menerapkan kelengkapan administrasi pernikahan yang justru sering menjadi bumerang bagi para petugas, baik P2H maupun penghulu. Dalam hal ini merupakan sebuah pesan yang ditujukan kepada para P2H dan penghulu untuk meminimalisir persoalan-persoalan yang akan muncul kemudian akibat kelalaian dalam pengurusan segala kelengkapan administrasi pernikahan.

Persoalan ketiga adalah persoalan pernikahan sirri yang memang masih saja sering terjadi di masyarakat. Pesan yang kemudian mengemuka adalah apakah dua kali ‘akad yang dilakukan pengantin syah adanya. Hal ini terkait kondisi bahwa ketika ada pasangan mempelai menguruskan pernikahan ke KUA dan meminta buku nikah, sedangkan pihak KUA tidak merasa telah melakukan pencatatan pernikahan mereka, maka sebagai jalan keluar termudah adalah menganggap pasangan tersebut belum menikah secara syah berdasar UU Perkawinan yang menyatakan bahwa “Pernikahan dianggap syah apabila dilakukan dihadapan petugas pencatat nikah”. Oleh karena itu maka kemudian dilakukan lagi akad pernikahan di hadapan petugas. Maka kemudian muncul pertanyaan secara agama apakah dua kali akad tersebut syah atau tidak? Sementara ini ada dua jawaban: Pertama berdasar keterangan tokoh di Kecamatan Cibeureum menyatakan bahwa hal tersebut menjadikan akad yang pertama rusak. Kedua berdasar pada keterangan dari seorang tokoh di Kecamatan Kawalu bahwa hal tersebut tidak menjadi persoalan artinya syah-syah saja kasusnya hampir sama dengan tajdidul wudlu.

Persoalan keempat adalah tentang kehadiran mempelai wanita pada saat akad nikah. Sementara ini ada golongan tertentu yang dengan keinginan sendiri menganggap kehadiran mempelai wanita bergandengan dengan mempelai laki-laki ketika akan melakukan akad nikah menyalahi aturan agama dalam hal haramnya dua orang yang bukan muhrim, laki-laki dan perempuan duduk bersama. Namun kemudian yang menjadi pertanyaan besar adalah apakah hanya mempelai wanita yang haram karena muhrim, sementara di saat itu juga hadir bercampur baur antara laki-laki dan wanita padahal mereka bukan juga muhrim bagi yang lainnya. Yang menjadi masalah adalah mencari cara yang terbaik berdasar agama dan adat istiadat serta peraturan perundangan yang berlaku.

Persoalan kelima adalah masalah perceraian. Selama ini di masyarakat sering terjadi perceraian tapi karena persoalan keuangan mereka tidak mau menguruskan perceraiannya ke pengadilan. Artinya perceraiannya itu hanya dilakukan secara agama. Dalam persoalan ini yang sering muncul adalah ketika mereka hendak menikah kembali dengan orang lain maka tidak akan bisa dilakukan pencatatan ke KUA karena persyaratan mengatakan harus adanya akta cerai dari pengadilan. Belum lagi persoalan-persoalan lain yang muncul. Seperti misalnya seseorang menceraikan isterinya secara sharih berdasar agama pada bulan januari 2006, tapi karena alasan-alasan tertentu pengurusan perceraian baru dilakukan pada bulan maret 2006 dan selesai pada bulan april 2006. Secara agama masa ‘iddah bisa selesai pada bulan Mei juga tapi berdasar putusan pengadilan hal tersebut tidak akan mungkin. Hal ini memunculkan pertanyaan besar jika si wanita tersebut hendak melakukan pernikahan lagi. Apakah masa ‘iddah dihitung sejak pertama ia dicerai secara sharih oleh suaminya atau sejak keluar surat keputusan pengadilan. Padahal putusan pengadilan tersebut tidak menggambarkan proses perceraian yang terjadi bahkan seringkali tidak memperhatikan kondisi si wanita saat dikeluarkan putusan, apakah si wanita dalam keadaan suci atau tidak.

Masalah lain bisa saja terjadi ketika pasangan tersebut hendak rujuk lagi. Apakah syah rujuknya jika mereka menghitung ‘iddah dari tanggal ketetapan putusan pengadilan padahal secara agama masa ‘iddahnya sudah habis. Dan persoalan-persoalan lain yang muncul beragam jenisnya akibat masalah ini. Keengganan masyarakat untuk menguruskan perceraiannya ke pengadilan terkait biaya yang harus dikeluarkan tidak sedikit, sekitar 1 juta rupiah ke atas. Dan ini dirasakan berat oleh masyarakat ekonomi lemah. Padahal perceraian terjadi justru seringkali akibat himpitan persoalan ekonomi.

Suscatin

Kursus calon pengantin merupakan sebuah wahana pembinaan bagi para calon pengantin sebelum mereka memasuki bahtera rumahtangga.

Suscatin

KATA PENGANTAR

Assalaamu’alaikum wr. wb.

Puji Syukur kami panjatkan ke Hadirat Allah S.W.T., bahwasanya Berkat rahmat dan ‘inayah-Nya, alhamdulillah penulis bisa menyelesaikan materi tuntunan Penasihatan / Pembinaan Calon Pengantin. Sholawat serta salam semoga selalu tercurah kepada junjunan alam habibana wa nabiyyana Muhammad s.a.w., kepada keluarga, shahabat dan umatnya hingga akhir masa.

Pernikahan adalah sebuah ikatan suci yang dibangun di atas dasar ketaqwaan kepada Allah. Ikatan ini dibangun dengan pengikraran wali menikahkan pengantin wanita kepada pengantin Pria yang kemudian dijawab dengan qobulnya pengantin pria. Pengucapan Ijab dan Qobul sangat sederhana dan begitu mudah. Namun apakah semudah itu pernikahan kemudian akan dijalani oleh kedua mempelai? Tentu saja apa yang mudah ketika kita ucapkan Ijab dan Qobul itu bukan gambaran utuh sebuah pernikahan akan dijalani.

Pernikahan menjadi pintu gerbang dibangunnya sebuah keluarga dengan rumah tangganya. Rumah tangga itu bagaikan sebuah perahu yang sedang berlayar menuju tepian pulau indah impian semua orang. Jadi ketika seseorang menikah maka sama artinya dia menurunkan perahu ke tepian pantai untuk bersiap-siap mengarungi samudra kehidupan dengan berbagai tantangan angin badai dan perampok-perampok yang akan menghadang perjalanannya. Bagi pelaut sejati tantangan itu akan sangat mudah dihadapi, namun apa jadinya bila pelaut pemula yang akan mengahadapinya.

Gambaran di atas bisa kita jadikan semacam gambaran sederhana untuk dijadikan dasar betapa pentingnya memberikan bimbingan dan tuntunan bagi para pelaut muda tersebut agar mereka bisa menggapai tepian pantai idaman dengan selamat. Inilah sebenarnya inti dari tujuan diadakannya penataran atau penasihatan calon pengantin sebelum mereka melangsungkan pernikahannya.

Di samping tujuan utama tersebut, bagi penyelenggara (dalam hal ini KUA) juga bertujuan demi tertibnya administrasi sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat merupakan pelayanan prima. Kalau diibaratkan maka bagi KUA adalah bagaimana mempersiapkan perahu yang akan mereka pakai itu tidak bocor dan layak pakai sehingga mereka tenang dalam mengarungi lautan bahtera rumah tangga.

Semoga dengan disusunnya materi tuntunan calon pengantin ini bisa menjadi acuan bagi para penatar dalam memberikan tuntunan pernikahan bagi para mempelai. Diharapkan dengan hal tersebut bisa membentuk keluarga-keluarga sakinah yang didalamnya penuh dengan mawaddah (rasa cinta) dan rahmah (rasa kasih sayang).

Penulis menyadari dalam penyusunan tuntunan ini masih jauh dari baik apalagi sempurna. Oleh karena itu apabila pembaca mendapatkan kekeliruan-kekeliruan di dalamnya sudilah kiranya memberikan saran-saran dan koreksi demi perbaikan untuk masa yang akan datang.

Akhirnya kepada Allah jua kami mohon pertolongan semoga tulisan ini bisa bermanfa’at bagi siapa saja yang membacanya dan semoga dijadikan amal ibadah yang akan mendapat pahala dari sisi-Nya, amin.

Wassalaamu’alaikum wr.wb.

Penulis


PENASEHATAN PERKAWINAN

A. PENDAHULUAN

Menurut UU Republik Indonesia no 1 tahun 1974 tentang perkawinan, dalam pasal 1 disebutkan bahwa yang disebut perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dalam pengertian tadi disebutkan bahwa perkawinan itu:

  1. Ikatan lahir batin seorang pria dan wanita
  2. Membentuk keluarga yang bahagia dan kekal
  3. Didasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dengan demikian maka perkawinan memiliki posisi yang sangat penting baik dalam pandangan agama maupun negara. Perkawinan sudah sewajarnya menjadi hal yang sangat sakral dalam pelaksanaannya dan tidak boleh ada unsur asal-asalan ataupun keterpaksaan.

Oleh karena itulah maka baik agama maupun negara memberikan aturan yang sangat jelas dalam masalah ini. Hal ini guna menghindari terjadinya berbagai hal yang tidak diinginkan. Apalagi kalau kita telaah bahwa suatu negara pada dasarnya merupakan kumpulan dari keluarga-keluarga, maka terwujudnya keluarga-keluarga yang bahagia akan berimplikasi pada terwujudnya negara yang adil makmur aman sentosa.

Untuk itu maka para calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan harus memahami terlebih dahulu beberapa hal berikut:

  1. Undang-undang Perkawinan

a. Prinsip-prinsip Undang-undang Perkawinan

b. Tata cara pernikahan dan pencatatannya

c. Pemeriksaan Nikah dan Pengumumam Kehendak nikah

d. Akad Nikah

e. Persetujuan, Izin dan Dispensasi

f. Penolakan Kehendak Nikah

g. Pencegahan dan Pembatalan Pernikahan

h. Biaya Pencatatan

i. Formulir Nikah

  1. Hukum Agama

a. Syarat-syarat dan Rukun Nikah

b. Akad Nikah dan Ijab Kabul

c. Mahram dan tingkatannnya

d. Masalah Wali Nikah

  1. Seluk Beluk Perkawinan

a. Makna dan Tujuan Perkawinan

b. Memilih Jodoh

c. Hak dan Kewajiban Suami Isteri

d. Masalah Cinta

e. Pergaulan dalam Masyarakat

B. Metode Penyampaian

Adapun dalam penasihatan perkawinan ini dalam pelaksanaannya bisa bervariasi tergantung kepada kondisi yang dihadapi. Keinginan calon pengantin dan juga persoalan-persoalan yang mereka hadapi berbeda-beda. Oleh karena itu bentuk penasehatan yang dilakukan bisa bermacam-macam, diantaranya:

  1. Wawancara atau Dialog Khusus

Jika yang dinasehati (klien) minta dinasehati sepasang calon pengantin, maka bentuk penasehatan yang baik adalah wawancara khusus.

  1. Ceramah atau Dialog Umum

Jika peserta yang ada sangat banyak bisa dilakukan dengan cara metodeceramah yang disertai dengan dialog secara umum.

  1. Kunjungan Rumah (Home Visit)

Pada bentuk wawancara khusus sering terdapat klien (calon pengantin) karena alasan tertentu penasehatan perlu dilakukan dengan cara kunjungan ke rumah. Hal itu bisa dilakukan atas dasar permintaan calon pengantin tersebut.

C. Tujuan Perkawinan

Perkawinan adalah sunatullah, mengikat kedua bani Adam, Pria dan Wanita dengan akad nikah yaitu Ijab dan Kabul dengan tatacara sesuai dengan ajaran Allah.

النكاح سنتي فمن لم يعمل بسنتي فليس مني

Nikah itu adalah Sunnah-ku, barangsiapa tidak melakukan sunnahku maka ia bukanlah umatku.

Adapun tujuan perkawinan dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Membina Kehidupan keluarga yang tenang dan bahagia

b. Hidup cinta mencintai dan kasih sayang

c. Melanjutkan dan memelihara keturunan

d. Bertaqwa kepada Allah SWT dan membentengi diri dari perbuatan maksiat atau dengan kata lain menyalurkan naluri seksual secara halal.

Menurut ajaran Islam mencapai ketenangan hati dan kehidupan yang aman damai adalah hakikat perkawinan muslim yang disebut “SAKINAH”. Tanpa ketenangan dan keamanan hati, banyak masalah tidak terpecahkan apalagi kehidupan keluarga yang anggota adalah manusia-manusia hidup dengan segala cita dan citranya.

Firman Allah :

ومن ايته ان خلق لكم من انفسكم ازواجا لتسكنوا اليها وجعل بينكم مودة ورحمة ان في ذلك لأيت لقوم يتفكرون

Dan di antara tanda-tanda (kekuasaan)-Nya adalah menciptakan buat kalian dari diri kalian sendiri pasangan-pasangan supaya kalian menjadi tenang padanya dan menjadikan di antara kalian rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya dalam hal yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.

Pada akhir hayat pun Allah SWT memanggil hamba-Nya yang berjiwa tenang dan damai.

يأيتها النفس المطمئنة ارجعي الى ربك راضية مرضية فادخلي في عبادي وادخلي جنتي

Hai jiwa yang tenang kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang ridha (senang) dan diridhai. Maka masuklah dalam golongan hamba-hamba-Ku dan masuklah ke dalam syurga-Ku.

D. HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI

I. Hak dan Kewajiban Suami Isteri menurut UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan tercantum dalam pasal 30 dan 31.

Pasal 30 : Suami Isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.

Pasal 31 : 1. Hak dan kedudukan isteri seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.

2. Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum

3.. Suami adalah Kepala Keluarga dan Isteri Ibu rumah tangga.

Pasal 33: Suami isteri wajib saling cinta mencintai, hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain.

Pasal 34 :

1. Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumahtangga sesuai dengan kemampuannya.

2. Isteri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.

3. Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing, dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama.

II. Hak dan Kewajiban Suami Isteri dalam Islam

  1. Hak Isteri

a. Hak mengenai harta, yaitu mahar atau maskawin dan nafkah

b. Hak mendapatkan perlakuan yang baik dari suami

Firman Allah :

وعاشروهن بالمعروف فان كرهتموهن فعسى ان تكرهوا شيأ ويجعل الله فيه خيرا كثيرا (النساء : 19)

Dan bergaulah dengan mereka (isteri) dengan cara yang patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.

c. Hak mendapatkan pengajaran tentang Ibadah sehari-hari

d.Hak mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam hidup.

Dalam hal ini suami berkewajiban menjaga kehormatan isteri, tidak menyia-nyiakannya, agar selalu melaksanakan perintah Allah dan menjauhi segala larangannya.

Firman Allah :

يأيها الذين امنوا قوا انفسكم واهليكم نارا (التحريم: 6)

Hai orang-orang yang beriman peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.

  1. Hak Suami

Ketaatan isteri kepada suami dalam melaksanakan urusan rumah tangga termasuk di dalamnya memelihara dan mendidik anak, selama suami menjalankan ketentuan-ketentuan Allah yang berhubungan dengan kehidupan suami-isteri.

  1. Hak bersama suami Isteri

a. Halalnya pergaulan sebagai suami isteri dan kesempatan saling menghormati atas dasar kerjasama dan saling menguntungkan

b. Sucinya hubungan persebadanan.

Dalam hal ini isteri haram bagi laki-laki dari pihak suami, sebagaimana suami haram bagi perempuan pihak keluarga isteri.

c. Berlaku Hak Pusaka Mempusakai

Apabila salah seorang di antara suami-isteri meninggal, maka salah satu berhak mewarisi, walaupun keduanya belum bercampur.

d. Perlakuan dan pergaulan yang Baik.

Menjadi kewajiban suami Isteri untuk saling berlaku dan bergaul dengan baik, sehingga suasananya menjadi tenteram, rukun dan penuh dengan kedamaian.

  1. Kewajiban Isteri

a. Hormat dan patuh kepada suami dalam batas-batas yang ditentukan oleh norma agama dan susila.

b. Mengatur dan mengurus rumah tangga, menjaga keselamatan dan mewujudkan kesejahteraan keluarga.

c. Memelihara dan mendidik anak sebagai amanah Allah

d. Memelihara dan menjaga kehormatan serta melindungi harta benda keluarga

e. Menerima dan menghormati pemberian suami serta mencukupkan nafkah yang diberikannya dengan baik, hemat, cermat dan bijaksana.

  1. Kewajiban Suami

a. Memelihara, memimpin dan membimbing keluarga lahir dan batin, serta menjaga dan bertanggung jawab atas keselamatan dan kesejahteraannya.

b. Memberi nafkah sesuai dengan kemampuan serta mengusahakan keperluan keluarga terutama sandang, pangan dan papan.

c. Membantu tugas-tugas isteri, terutama dalam hal memelihara dan mendidik anak dengan penuh rasa tanggung jawab.

d. Memberikan kebebasan berpikir dan bertindak kepada isteri sesuai dengan ajaran agama, tidak mempersulit apalagi membuat isteri menderita lahir batin yang dapat mendorong isteri berbuat salah.

e. Dapat mengatasi keadaan, mencari penyelesaian secara bijaksana dan tidak sewenang-wenang.

  1. Kewajiban Bersama Suami Isteri

a. Saling menghormati orang tua dan keluarga kedua belah pihak.

b. Memupuk rasa cinta dan kasih sayang.

Masing-masing harus dapat menyesuaikan diri, seia sekata, percaya mempercayai serta selalu bermusyawarah untuk kepentingan bersama.

c. Hormat-menghormati, sopan santun, penuh pengertian serta bergaul dengan baik.

d. Matang dalam berbuat dan berpikir, serta tidak bersifat emosional dalam persoalan yang dihadapi.

e. Memelihara kepercayaan dan tidak saling membuka rahasia pribadi

f. Sabar dan rela atas kekurangan-kekurangan dan kelemahan-kelemahan masing-masing.

E. Do’a-Do’a

1. Do’a Sebelum Makan

اللهم بارك لنا فيما رزقتنا وقنا عذاب النار

Artinya : Ya Allah berkahilah kami terhadap apa yang telah Engkau rizqikan pada kami dan peliharalah kami dari adzab neraka.

2. Do’a sesudah makan

الحمد لله الذى اطعمنا وسقنا وجعلنا من المسلمين

Artinya : Segala puji bagi Allah yang telah memberi makan dan minum kepada kami dan telah menjadikan kami orang yang berserah diri kepada-Mu.

3. Do’a mau tidur

باسمك اللهم احيا وباسمك اموت

Artinya : Ya Allah dengan menyebut nama-Mu aku hidup dan aku mati

4. Do’a bangun tidur

الحمد لله الذي احينا بعد نا امتنا واليه النشور

Artinya : Segala puji bagi Allah yang telah menghjidupkan kami setelah Dia mematikan kami dan kepada-Nya lah tempat kembali

5. Do’a ketika akan bersenggama (Jima’)

بسم الله اللهم جنبنا الشيطان وجنب الشيطان ما رزقتنا

Artinya : Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah jauhkanlah syetan dari kami dan jauhkanlah syetan dari apa yang telah Engkau rizqikan kepada kami.

6. Do’a mandi Junub

نويت الغسل لرفع الحدث الأكبر عن جميع البدن فرضا لله تعالى

Artinya : Aku berniat mandi besar (junub) untuk menghilangkan hadats besar dari seluruh badanku hanya karena Allah semata.