SELAMAT DATANG DAN SELAMAT BERGABUNG BERSAMA KAMI DI KEPENGHULUAN
WILUJENG SASARENGAN DI WEB BALE NYUNGCUNG

Tentang Istilah

Ada beberapa istilah yang harus diketahui umum :
1. Amil, lebe, atau P3N dulu merupakan pegawai desa yang biasanya merangkap sebagai kasi urusan kesra, kalau sekarang tidak lagi, tapi sekarang diangkat oleh kepala Kandepag kabupaten atau kota. Sayang SK bapak-bapak ini tidak disertai dengan penggajian. Adapun tugas mereka adalah sebagai pembantu pegawai pencatat nikah. Namun pada prakteknya di beberapa daerah sudah tidak berfungsi. Fungsi mereka di beberapa daerah juga berbeda-beda. Di daerah perkotaan ketika wilayah kerja pegawai pencatat nikah sudah mudah maka peran lebe ini kurang perlu berbeda dengan wilayah pedesaan dimana daerah bergunung dan kondisi jalan yang kurang memadai maka peran amil atau lebe bahkan melebihi pegawai pencatat nikah.
2. Naib adalah sebutan untuk kepala KUA atau secara istilah PPN (pegawai pencatat Nikah)
3. Penghulu adalah pegawai yang diangkat oleh pemerintah yang khusus untuk menangani masalah pernikahan, sekarang sudah menjadi pejabat fungsional dengan tunjangan fungsional. Dalam tugasnya penghulu ini menjadi pelaksana tugas yang dimandatkan oleh PPN. Penghulu bukan wakil kepala KUA, namun pada masa lalu memang pernah disebut wakil PPN, tapi sekarang tidak lagi. Di masyarakat penghulu ini sering disebut pa Naib, padahal salah.