SELAMAT DATANG DAN SELAMAT BERGABUNG BERSAMA KAMI DI KEPENGHULUAN
WILUJENG SASARENGAN DI WEB BALE NYUNGCUNG

Minggu, 22 Mei 2011

Khutbah Jum'ah

Sholat Jum'at

Seminggu sekali setiap muslim selalu diwajibkan untuk melakukan sholat jum'at. Sholat ini di antara hikmahnya adalah untuk memperlihatkan syi'ar berjama'ah umat Islam kepada orang lain. Oleh karena itu, di antara syaratnya adalah harus dilaksanakan secara berjama'ah, bahkan Syafi'iah mensyaratkan minimal 40 orang yang mengikutinya. Syarat lain lagi adalah bahwa sholat jum'at tidak boleh dilaksanakan di dua tempat berbeda dalam satu wilayah kampung. Ini menggambarkan bahwa jum'at benar-benar untuk memperlihatkan kebersamaan umat Islam.

Selanjutnya dalam setiap jum'at disyaratkan didahului dengan dua khutbah. Jika melihat fungsi di atas maka yakin, khutbah jum'at memiliki fungsi yang sangat penting. Dalam seminggu sekali muslim satu kampung bersama-sama di suatu tempat untuk menghadap Allah diberi pencerahan. Dengan itu jelas tidak ada fungsi politis di dalam khutbah jum'at. Bahkan syafi'iah mensyaratkan pencerahan dalam khutbah hanyalah washiat dengan taqwa. Mengajak umat untuk bertaqwa kepada Allah menjadi satu-satunya pencerahan yang harus ada dalam khutbah.

Namun, kita juga harus memperhatikan usur 'ubudiah dalam setiap bentuk ibadah. Dimana dalam setiap bentuk ibadah tidak diperbolehkan ada unsur tambahan variasi dari kita. Ia benar-benar harus mencontoh kepada apa yang dipraktekkan oleh Rasulullah saw. Dengan demikian sudah menjadi syarat mutlak bahwa khotib atau pengkhutbah jum'at mengetahui betul aturan rambu-rambu dalam berkhutbah.

Dalam suatu hadits dikatakan : "Salah satu ciri lelaki yang pintar adalah jika ia memanjangkan sholat dan meringkas khutbah." Dengan hadits ini harus jadi patokan bahwa Rasulullah saw tidak menganjurkan khutbah bertele-tele dan panjang lebar, apalagi ada pesan politik di dalamnya. Khutbah diharapkan singkat padat jelas isinya mengajak untuk taqwa. Bahkan syafi'iah mensyaratkan khutbah harus pakai bahasa Arab walau orang 'ajam yang penting mereka mengerti bahwa di dalam khutbah itu ada ajakan untuk taqwa "ittaqullah". Kalau pun pakai bahasa 'ajami maka ia hanya tambahan saja tapi dengan syarat tidak terlalu lama (ada yang menyebut sekira tidak lebih lama dari sholat 2 roka'at).

Jika anda terbiasa sholat dua roka'at cuma 5 menit lamanya, maka khutbah jangan sampai lebih dari itu. Apalagi kalau yang dibaca di sholat cuma al-kafirun dan al-ikhlash. Rasul sendiri membiasakan baca surah al-jumuah dan surah al-munafiqun, atau al-a'la dan al-ghosyiah. Itu contoh Rasulullah yang harus diikuti oleh khotib.

الحمد لله الذى ارسل رسوله بالهدى ودين الحق ليظهره على الدين كله ولو كره الكافرون
اشهد ان لا اله الا الله وحده لا شريك له واشهد ان محمدا عبده ورسوله
اللهم صل على سيدنا محمد وعلى اله وصحبه وامته الى يوم القيامة اما بعد
ايها الحاضرون اوصيكم واياي بتقوى الله فقد فاز المتقون

hadirin rahimakumullah
marilah kita sama-sama bertaqwa kepada Allah, dengan sebenar-benarnya taqwa. Taqwa dalam arti :
مخافة الجليل takutlah kepada Allah jangan sampai apa yang kita perbuat mendapat siksa Allah, karena harus kita ketahui bahwa siksa Allah benar-benar dahsyat.
والعمل بالتنزيل laksanakan apa yang diperintahkan Allah dan jauhi segala apa yang dilarangNya, sebagaimana sudah diamanatkan dalam al-Qur'an.
والاستعداد بالرحيل berbekallah kalian dengan amal sholih untuk bekal perjalanan menuju keridhoan Allah.
قال الله تعالى : بسم الله الرحمن الرحيم والعصر ان الانسان لفي خسر الا الذين امنوا وعملوا الصلحات وتواصوا بالحق وتواصوا بالصبر

Itu contoh khutbah pendek sekira bisa memadai untuk sholat dua roka'at. Lebih panjang dari itu akan menjadikan khutbah lebih panjang dari sholat jum'at yang dua roka'at, dan tidak mengikuti anjuran Rasulullah saw. Wallohu a'lam.

Jumat, 06 Mei 2011

Pernikahan Raul dan Krisdayanti

Beberapa saat yang lalu kita digegerkan dengan berita kehamilan krisdayanti setelah sebelumnya pernikahannya dengan Raul Lemos. Hal ini memunculkan dugaan bahwa pada saat pernikahan tersebut sebenarnya Krisdayanti sedang dalam kondisi hamil.
Dalam hal ini kami tidak ingin mempermasalahkan berita tersebut, namun kami ingin memberikan semacam pandangan hukum apabila memang hal seperti ini terjadi. Tidak hanya dalam kasus krisdayanti-Raul saja, tapi semua kasus yang terjadi seperti itu. Pandangan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan tentag pernikahan dan juga fiqh munakahat.
Selanjutnya baca di fiqh munakahat.