Beberapa saat yang lalu kita digegerkan dengan berita kehamilan krisdayanti setelah sebelumnya pernikahannya dengan Raul Lemos. Hal ini memunculkan dugaan bahwa pada saat pernikahan tersebut sebenarnya Krisdayanti sedang dalam kondisi hamil.
Dalam hal ini kami tidak ingin mempermasalahkan berita tersebut, namun kami ingin memberikan semacam pandangan hukum apabila memang hal seperti ini terjadi. Tidak hanya dalam kasus krisdayanti-Raul saja, tapi semua kasus yang terjadi seperti itu. Pandangan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan tentag pernikahan dan juga fiqh munakahat.
Selanjutnya baca di fiqh munakahat.
Jumat, 06 Mei 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar